JCW Desak KEJARI Lamongan Usut Tuntas Kasus Pajangan

LAMONGAN, suarakpk.com – Terkait dengan pemberitaan suarakpk edisi 63 dan 64 tentang dugaan penggunaan Dana Desa Pajangan yang tidak transparan dan merasa aman dibacking Camat Sukodadi terkait DD, Kepala desa Pajangan mengancam bacok wartawan yang memberitakannya, mendapat tanggapan yang serius dari Prof.Dr.K.M. Muzakkin, M.PdI, M.H.
Ketua Umum JCW (Jatim Corruption Watch) Provinsi Jawa Timur ini mendesak Kejari Lamongan agar segera usut tuntas kasus proyek di desa Pajangan, kecamatan Sukodadi kabupaten Lamongan, Jawa Timur.  “Sudah satu bulan ini laporan warga dari salah satu warga, Asnan belum ada titik terang penanganannya. Begitu ada laporan sepatutnya segera ditindak lanjuti, ada apa dengan ini semua? Satu bulan bukan waktu yang pendek dalam sebuah pendalaman materi laporan, bila memang itikadnya tinggi dalam pemberantasan korupsi seperti yang didengungkan oleh Presiden Indonesia, kasus tersebut sudah ada perkembangannya tidak jalan ditempat seperti ini.” Cetusnya.

Menurut ketentuan pengelolaan Dana Desa yang  diperuntukkan untuk pembangunan desa harus dilaksanakan secara transparan dan sebelum pelaksanaan harus melalui perencanaan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, diantaranya ; BPD, LPM dan tokoh masyarakat. Demikian pula dalam pelaksanaannya pun harus jelas dan transparan pula ke publik. Namun hal ini tidak terjadi di Desa Pajangan tersebut, seperti diketahui Asnan sebagai salah satu penggiat anti korupsi ini sudah melaporkan temuan yang ditemukan ke Kejari sebulan lalu akan tetapi belum mendapat respon dari Kejari Lamongan. Menanggapi hal tersebut Muzakkin, yang juga ketua pusat BPAN RI (Badan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) ini turun ke Lamongan untuk mendampingi Asnan untuk  mempertanyakan kepada pihak Kejaksaan sudah sejauh mana penanganan kasus ini. Mengapa sejak kasus ini dilaporkan, seolah-olah pihak Kejaksaan tidak menanggapinya secara serius laporan yang dibuatnya padahal masyarakat sudah menanti tindak lanjut laporan tersebut.

Di sisi lain pihak kejaksaan melalui Kasi Intel Pidum menjawabnya, “Oh ya pak Kyai, pertama laporan ini masih saya pelajari bersama, kedua karena keterbatasan tenaga bahwa dalam bulan ini teman-teman banyak yang tugas lain dan juga ada sebagian yang ke Surabaya, ketiga Insya Allah paling lambat satu minggu lagi akan kita upayakan", ujarnya pada hari Senin, (11/09).

Pimpinan Pondok Pesantren Rehabilitasi Sakit Jiwa,Pecandu Narkoba, anak jalanan  Asma' Berojomusti saat didesak tentang langkah yang akan diambil  apabila dalam kurun waktu satu minggu ini belum terealisasi ? “Kita husnudhon saja mas, jangan over, Kejaksaan itu lembaga hukum, semua alasannya tadi bisa dimaklumi. Namun bila dalam satu minggu ini ternyata belum ada titik terang dan alasannya tidak rasional, pihak pelapor agar segera buat surat resmi melakukan somasi dan mempertanyakan bagaimana tindak lanjut dan janjinya satu minggu kedepan !” pungkasnya. (Amz).

Komentar