JAKARTA, suarakpk.com - Ketua pusat BPAN RI (Badan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) Prof.Dr.K.M.Muzakkin,M.Pdi,M.H, mengahimbau jangan mendiskriditkan KPK, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sesungguhnya belum terlalu optimal,makanya butuh dukungan dan evaluasi bersama dari semua pihak, Sebab petugas KPK juga manusia,dan institusi KPK ini buatan manusia,bukan ciptaan illahi yang jatuh dari langit begitu saja, artinya pasti ada kelemahan dan kekuranganya, diharapkan keberadaanya bisa benar-benar melaksanakan tugasnya dan diantara institusi penegak hukum agar tidak saling menyalahkanya, KPK menangani kasus korupsi selama ini masih menitik beratkan pada operasi tangkap tangan (OTT), Padahal dengan kewenangan yang sangat besar seharusnya KPK tidak demikian, harus mampu bukan hanya OTT saja,tapi yang tidak kalah pentingnya adalah investigasi.
“BPAN RI melihat OTT tidak istimewa,yang istimewa itu kalau menangani korupsi melalui investigasi atas laporan masyarakat antara lain dugaan mark up, kecurangan dalam pekerjaan proyek, dan penyalahgunaan wewenang, ini yang penting,karena masyarakatlah yang mengetahui secara langsung di lapangan apa yang mereka lalukan” kata pria yang juga ketua umum JCW(Jatim Corruption Watch)Provinsi Jawa Timur ini, Sabtu (09/9).
Muzakkin menilai, kalau hanya terus menggantungkan penanganan kasus berdasar OTT bisa menurunkan simpati publik. Kepercayaan publik idealnya harus bisa dijaga KPK. Sesuai dengan semangat pendiriannya yang dituangkan dalam UU Nomor 30/2002. “Tujuan KPK dibentuk karena semangat pemberantasan korupsi yang sangat besar,” bebernya.
Muzakkin mengamati kiprah KPK sejak kepemimpinan jilid pertama sampai sekarang Lembaganya tetap sama. Kepemimpinan tiap jilid berbeda. Respon atau kepercayaan publik sangat tinggi dinilai pada era kepemimpinan Antasari Azhar dan Abraham Samad. Sejumlah kasus besar mampu diungkap,diharapkan kedepan kinerjanya tambah semakin tajam.
“KPK kalau tidak menjalankan UU secara proposional bisa runtuh. Kini respon publik terhadap KPK menurun,bahkan sering berhadapan dengan penegak hukum lainya baik kepolisian,kejaksaan, maupun lembaga politik seperti DPR yang hingga mengeluarkan hak angketnya, nah mengapa hal ini bisa terjadi ? inilah yang perlu dievaluasi,” katanya.
Merupakan sebuah kewajaran, lanjutnya, jika KPK dengan mudah melakukan OTT. Pasalnya kewenangan memang diberikan. Kemudian dukungan dana juga sangat besar kepada KPK. Padahal cukup banyak indikasi korupsi yang harusnya bisa diusut KPK dengan kewenangan dan kemampuannya. Misal penerbitan sertifikat ganda. Lalu penerbitan izin perkebunan di lahan hutan lindung,proyek jembatan tol,sarana kesehatan,bantuan sekolah,pesantren,perguruan tinggi,dana desa,dll. Semua persoalan tersebut hendaknya bisa menjadi perhatian bagi KPK.
Muzakkin mengingatkan, KPK sebagai lembaga Ad Hoc bisa saja runtuh dengan dibubarkan kalau gagal menjalankan fungsinya dengan optimal. Kinerja aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian bila mendapat kewenangan menyadap dan didukung dana besar bisa saja menggantikan peran KPK, kalau hanya untuk OTT. “Idealnya kejaksaan dan kepolisian juga perlu diberi anggaran besar untuk mengungkap kasus korupsi,” agar semua penegak hukum bisa berjalan bersama saling mendukung untuk mengatasi keterbatasan tenaga di KPK," kata Muzakkin.
Dengan demikian, BPAN RI melihat KPK melakukan koordinasi dan supervisi dengan penegak hukum lainya bisa optimal,saling mendukung,karena selama ini kurang berjalan dengan maksimal,padahal Koordinasi itu penting diperlukan untuk supervisi bila progres kasus yang ditangani polisi dan kejaksaan ada yang kurang maksimal.
“Ada kewenangan KPK mengambil alih kasus yang ditangani kejaksaan dan kepolisian agar penuntasannya berjalan cepat. Harusnya KPK membuktikan sebagai lembaga superbodi,” kata Muzakkin yang juga pengasuh Pondok pesantren Rehabilitasi sakit jiwa dan narkoba Dzikrussyifa' Asma'berojomusti di Sekanor,Sendangagung Paciran Lamongan ini.
Meski begitu, KPK bisa tetap bertahan bila tetap menjaga independensi dalam menangani korupsi dan tidak tebang pilih. Kemudian bebas intervensi pihak manapun. “Tapi kalau tidak mampu mempertahankannya, KPK bisa meredup,” kata Muzakkin.
Ia mengatakan, bila taring KPK lumpuh, dan penanganan korupsi kurang maksimal, sebaiknya agar di usulkan pada pemerintah untuk membentuk satgas anti korupsi atau nama lain yang cocok untuk institusi tersebut. Satgas itu berisi gabungan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan ditambah dengan kalangan profesional. Satgas anti korupsi dibentuk hingga sampai ke daerah. “Peran kepolisian dan kejaksaan bisa dioptimalkan,dan koruptor mulai pusat hingga daerah bisa di tangani bersama, karena jika tidak,maka penegakan hukum utamanya pemberantasan korupsi di indonesia akan berjalan lambat dan selamanya akan mengandalkan OTT dari KPK itu sendiri,' katanya, (Amz).
Komentar
Posting Komentar